You need to enable javaScript to run this app.

Batas Sampai 31 Januari, Ini Cara Unggah Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi dan Tambahan

  • Jum'at, 26 Januari 2024
  • Administrator
  • 0 komentar
Batas Sampai 31 Januari, Ini Cara Unggah Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi dan Tambahan

Pengisian perencanaan kinerja guru dan kepala sekolah sudah dimulai sejak awal Januari hingga batas terakhirnya adalah tanggal 31 Januari 2024.

Dalam perencanaan kinerja guru dan kepala sekolah diwajibkan mengupload bukti dukung, tentu Anda tidak boleh keliru dalam melakukannya.

Atas dasar itu, di artikel ini akan dibahas dengan rinci mengenai  Cara Unggah Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi dan Tambahan

Setelah Perencanaan Kinerja sudah disetujui, Anda bisa memulai untuk Pelaksanaan Kinerja melalui ‘Praktik Kinerja serta unggah bukti dukung ‘Pengembangan Kompetensi’ dan ‘Tugas Tambahan’. 

Berikut panduan cara unggah bukti dukung pada Pelaksanaan Kinerja:

Cara Unggah Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan 

1. Klik ‘Pengelolaan Kinerja’ pada menu Beranda di platform Merdeka Mengajar (PMM). Silakan akses melalui desktop atau laptop untuk mendapatkan pengalaman terbaik.

2. Bagi Anda yang mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi PMM pada perangkat Android, Anda akan menerima notifikasi berupa rekomendasi untuk mengakses Pengelolaan Kinerja melalui komputer atau laptop. Klik ‘Tetap di sini’ jika Anda masih ingin mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi.

3. Klik ‘Kumpulkan’ untuk mulai mengunggah dokumen Pengembangan Kompetensi

4. Klik tombol ‘Kumpulkan’ untuk mengunggah dokumen dari Rencana Hasil Kerja yang telah disetujui dalam penyusunan Perencanaan Kinerja.

Sedangkan untuk unggah tugas tambahan, Klik tombol ‘Kumpulkan’ untuk mengunggah dokumen dari Tugas Tambahan  yang telah disetujui dalam penyusunan Perencanaan Kinerja.

5. Klik ‘Unggah’ untuk mengunggah dokumen Pengembangan Kompetensi maupun Tugas Tambahan . Perlu diketahui bahwa jumlah dokumen yang diunggah bersumber dari Rencana Hasil Kerja yang telah disetujui selama penyusunan Perencanaan Kinerja.

Perlu diketahui untuk dokumen pengembangan kompetensi!

  • Dokumen yang diunggah memiliki format PDF
  • Dokumen yang diunggah memiliki maksimal ukuran file 10MB

Perlu diketahui untuk dokumen Tugas Tambahan!

  • Dokumen yang diunggah memiliki format PDF.
  • Dokumen yang diunggah berupa Surat Tugas atau Surat Keputusan beserta dengan Surat Laporan Tugas Pelaksanaan di satu dokumen yang sama dalam format dokumen PDF
  • Dokumen yang diunggah memiliki maksimal ukuran file 10MB.

6. Anda bisa memilih salah satu cara unggah dokumen pengembangan kompetensi, baik melalui perangkat laptop/komputer Anda maupun melalui Bukti Karya.

Unggah bukti dukung melalui Perangkat / Komputer

  • Klik ‘Unggah Dokumen’ melalui perangkat laptop/komputer.
  • Pilih dokumen bukti dukung yang ingin diunggah melalui perangkat Anda.
  • Klik “Open’ untuk unggah bukti dukung.

Unggah bukti dukung melalui Bukti Karya

  • Klik ‘Ambil Karya’ melalui Bukti Karya.
  • Pilih Kategori Karya dari bukti dukung yang ingin diunggah.
  • Pilih Karya yang ingin diunggah sebagai bukti dukung

Untuk unggah dokumen tugas tambahan

  • Klik ‘Unggah Dokumen’ perangkat laptop/komputer Anda
  • Pilih dokumen bukti dukung yang ingin di unggah melalui perangkat Komputer / Laptop Anda.
  • Klik “Open’ untuk unggah bukti dukung.

7. Klik ‘Kumpulkan’ jika dokumen yang diunggah sudah sesuai. Klik ‘Edit’ jika dokumen yang diunggah tidak sesuai dan ingin mengunggah kembali dengan dokumen yang benar.

8. Klik ‘Simpan Draf’ jika Anda ingin berhenti sejenak ketika sedang mengunggah dokumen pengembangan kompetensi dan akan kembali melakukan kembali di lain waktu.

9. Klik ‘Cek’ untuk melihat tampilan dokumen yang sudah diunggah.

10. Selanjutnya, akan muncul tampilan konfirmasi untuk dokumen pengembangan kompetensi dikumpulkan. Jika dokumen sudah sesuai, klik ‘Kumpulkan’. Perlu diketahui bahwa dokumen yang telah dikumpulkan tidak bisa dilakukan perubahan kembali.

11. Anda telah berhasil mengumpulkan dokumen pengembangan kompetensi.

Demikian informasi mengenai Batas Sampai 31 Januari, Ini Cara Unggah Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi dan Tambahan, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Yono, S.Pd

- Kepala Sekolah -

Tabe Salamat Lingu Nalatai Salam Sujud Karendem Malempang. Adil Ka’Talino, Bacuramin Ka’Saruga, Basengat Ka’Jubata   Seraya memanjatkan puji syukur...

Berlangganan
Banner